Al Fatah Online - Sebagai bahan review oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan surat Nomor: DJ.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 (download di sini) Perihal: Pemberitahuan Verifikasi Dan Validasi Data Tunjangan Profresi Guru Terhutang.
Adapun yang menjadi inti surat tersebut antara
lain:
- TPG terhutang adalah Tunjangan Profesi Guru yang tidak bisa dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat-syarat pembayaran karena tidak tersedianya anggaran pada DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan;
- Khusus guru non PNS yang sudah menerima Tunjang Profesi dan sudah menerima SK Inpassing besaran gaji pokok yang dimasukkan dalam aplikasi ini sebesar Rp1500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Adapun besaran tunjangan profesi yang disetarakan gaji pokok PNS pada golongan yang sama akibat proses inpassing sedang dalam reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
- Proses Verifikasi dan Validasi data TPG terhutang di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Guru Madrasah dan Guru PAI pada sekolah) menggunakan Aplikasi Tunjangan Profesi Guru Terhutang yang dapat diakses melalui laman web: http://pendis.kemenag.go.id/perencanaan;
- Periode TPG terhutang sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah TPG Terhutang sampai dengan Tahun 2013 (jika masih ada), tahun 2014, dan tahun 2015;
- Pelaksana Verifikasi dan Validasi Data TPG Terhutang tersebut adalah: (1) Satker Madrasah Negeri untuk guru yang bertugas di Madrasah Negeri, dan (2) Satker Kankemenag Kabupaten/Kota untuk guru yang bertugas di Madrasah Swasta dan guru PAI pada sekolah.
- Batas waktu verifikasi dan validasi data TPG terhutang selambat-lambatnya pada tanggal 12 Februari 2016;
- Petunjuk penggunaan aplikasi TPG terhutang dapat dipelajari pada lampiran surat;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan bahwa seluruh satuan kerja di lingkungannya melakukan proses verifikasi dan validasi data TPG terhutang.
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar