SELAMAT DATANG DI WEBSITE MADRASAH IBTIDAIYAH AL FATAH-LEBIH BAIK MADRASAH-MADRASAH LEBIH BAIK

Kamis, 03 Maret 2016

PROSEDUR DAN CARA MEMBATALKAN SKMT DAN SKBK

Al Fatah OnlineFitur baru di Layanan Simpatika, SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama karena fitur ini akan menentukan kelayakan seorang pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wajar jika kemudian para guru antusias dalam menyambut kehadirannya.

Yang membuatnya tambah fenomenal adalah sederet permasalahan yang menyertai kemunculan fitur ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala dengan alokasi Jam Simpatika (JTM) yang digunakan secara resmi oleh Kemenag dan permasalahan seputar Verval NRG yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)  & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang berisiko menimbulkan fenoma.

Ditambah dengan panduan tentang SKMT & SKBK, di situs resmi Bantuan Simpatika, belum lengkap. Baru sekedar alur dan tata cara mencetak SKMT oleh PTK. Sedangkan tata cara dan prosedur pada tahap selanjutnya masih belum tersedia.

Boleh dibilang, fitur SKMT & SKBK (S29) hadir terlalu cepat.

Akhirnya tidak sedikit PTK yang kemudian menjadi gamang dan bingung setelah melakukan Cetak SKMT. Ketika didapatinya status yang 'tidak linear' atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak memenuhi syarat.

Pertanyaannya kemudian seperti yang saya tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT?

Kalau ada, bagaimana cara membatalkan SKBK dan SKMT?

Padahal dicari-cari, tombol Batal Ajuan atau Batal Cetak tidak ketemu.

Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data mengajar terkait SKMT dan SKBK dapat dilakukan berdasarkan status ajuan S29 tersebut.

Simpatikapati merangkum cara pembatalan ajuan S29 tersebut dalam tiga jenis tindakan sebagai berikut.

1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah


Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol Cetak Surat yang masih belum aktif (tulisan berwarna kelabu dan tidak bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.
Cara Membatalkan SKMT SKBK

Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol Batal Ajuan seperti gambar di bawah ini.

Cara Membatalkan SKMT SKBK

2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota


Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol  Cetak Surat yang sudah aktif (tulisan berwarna biru dan bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.

Cara Membatalkan SKMT SKBK

Status ini mengindikasikan bahwa S25a telah diajukan dan telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (kabupaten/Kota).

Atau seperti gambar berikut ini:

Cara Membatalkan SKMT SKBK

Gambar ini mengindikasikan PTK telah mengklik Ajuan S29a/S29b/S29c namun belum dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.

Untuk dapat membatalkan SKMT dan melakukan edit atau perbaikan pada jadwal mengajar, yang harus dilakukan adalah:
  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.

3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten


Jika tampilan pada dasbor PTK seperti di bawah ini:

Cara Membatalkan SKMT SKBK

Gambar ini berarti Ajuan SKBK PTK telah dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.

Untuk membatalkan Ajuan SKMT pada kasus seperti ini diperlukan beberapa langkah, yaitu:
  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  3. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.

Walaupun tampaknya belum ada, kalau Ajuan SKBK sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus terakhir silakan langsung berhubungan dengan Admin Kabupaten/Kota.


Setelah itu, silakan lakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar