SELAMAT DATANG DI WEBSITE MADRASAH IBTIDAIYAH AL FATAH-LEBIH BAIK MADRASAH-MADRASAH LEBIH BAIK

Sabtu, 05 Maret 2016

Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?

Saat melakukan Cetak SKMT dan Ajuan SKBK kenapa pada status linearitas muncul tidak linear? Apa penyebab ketidak-linear-an itu? dan Apa yang harus dilakukan agar status linearitas menjadi linear?

Padahal jika dianggap SKMT dan SKBK tidak linear, Tunjangan Profesi Guru terancam tidak bisa dicairkan.
Linearitas terkait dengan Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah. Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan aturan tentang ini berupa Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.

Untuk mempelajari hal ini lebih lanjut silakan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012.

Untuk mengakomodir Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah, LayananSimpatika menyediakan fitur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK atau S29. Fitur ini baru bisa dikerjakan setelah Ajuan Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah (S25a) disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota dengan diterbitkannya S25b.


Guru Linear


Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?


Saat beberapa PTK mencoba fitur S29 (SKBK & SKMT) di layanan Simpatika, banyak yang mengalami munculnya status tidak linear.

Inilah yang kemudian menyebabkan operator madrasah, Kepala Madrasah, hingga pendidik menjadi ketar-ketir. Karena linearitas terkait erat dengan kelayakan sebagai penerima tunjangan.

Dari pengamatan penulis, linearitas tersebut dipengaruhi oleh tiga hal hal yaitu kesesuaian Mata Pelajaran yang diajarkan dengan Mata Pelajaran yang tertera di NRG, Status Verval NRG,  dan Nama Mata Pelajaran yang diisikan dalam Jadwal Mengajar Mingguan.

SKBK dan SKMT yang Linear


Untuk memperbaikinya, batalkan dulu Ajuan SKMT dan SKBK. Prosedur dan tata caranya lihat di artikel berikut:

1. Nama Mata Pelajaran Tidak Sesuai Kurikulum Nasional


Perhatikan gambar berikut ini.



Sama-sama Bahasa Inggris tetapi pada mapel yang berkotak merah Kurikulum Nasional bertanda strip (-), sedangkan yang lainnya pada Kurikulum Nasional bertuliskan sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama dan identik, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.

Solusi:


  1. Cek mata pelajaran yang tertulis di menu Sekolah >> Kurikulum >> Daftar Mata Pelajaran
  2. Hapus mata pelajaran yang pada "kurikulum nasional" berisi tanda strip dengan cara klik tanda segitiga di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran.
  3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama 'mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional' dengan 'mata pelajaran yang sesuai kurikulum'

2. Sesuaikan Mapel yang Diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru


Sesuaikan mata pelajaran yang diajarkan (diampu) oleh guru telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan.

Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silakan beri mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam. 

Pahami peraturan-peraturan terkait dengan kesesuaian mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015.

Bagaimana bagi pendidik yang belum bersertifikat pendidik?

Ya, terima saja dengan lapang dada status 'tidak linear' yang diberikan.

3. Status Verval NRG

Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan.

Pendidik yang telah melakukan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang bisa linear. Sebaliknya, jika ajuan Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.

NRG yang telah disetujui


Pun bagi pendidik yang belum memiliki NRG, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dipunyainya tetap tidak bisa linear dalam ajuan SKBK dan SKMT.

Berarti harus memenuhi ketiga syarat di atas?

Benar. Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat tersebut, yaitu:

  1. Nama mapel dalam Jadwal Kelas Mingguan telah sesuai dengan kurikulum nasional.
  2. Mapel yang diampu telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mapel dalam NRG.
  3. Status Verval NRG telah disetujui.
Jika belum dan ingin memperbarui, silakan ikuti prosedur dan cara membatalkan SKMT dan SKBK.

Guru yang belum bersertifikat pendidik, belum memiliki NRG, atau status verval NRG-nya masing dalam proses berarti akan tidak linear, dong? 

Iya!

Kerena guru yang belum bersertifikat pendidik tentunya tidak layak mendapatkan TPG. Guru bersertifikat pendidik tetapi mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya pun tidak layak mendapatkan TPG, meskipun ketidaksesuaian mata pelajaran tersebut dikarenakan kesalahan dalam memilih nama mata pelajaran (baca : poin 1 di atas).

Kejam, ya?

Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik atau sudah tetapi mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya memang 'tiada maaf bagimu'.

Namun kita berharap dan berdoa saja semoga aja kebijakan khusus, terutama bagi rekan-rekan guru yang tengah menjalani proses Verval NRG agar status linearitas dalam SKMT dan SKBK tetap dianggap linear. Yang namanya berharap dan berdoa kan boleh-boleh saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar