Al Fatah Online - Dengan banyaknya izin operasional yang sudah berkakhir, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang melalui Seksi Pendidikan Madrasah telah menerbitkan surat edaran Nomor: Kd.15.35/2/PP.00/124/2016, Tanggal 25 Januari 2016, Perihal Perpanjangan Ijin Operasional.
Adapun yang menjadi inti surat tersebut
adalah:
- Pimpinan lembaga/penyelenggara Madrasah/Yayasan mengajukan surat permohonan Rekomendasi Perpanjangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Malang;
- Pimpinan lembaga/penyelenggara Madrasah/Yayasan mengajukan surat permohonan Perpanjangan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur [FM-PIP-01];
- Pimpinan lembaga/penyelenggara Madrasah/Yayasan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dibubuhi materai 6000 [FM-PIP-02];
- Mendapat Rekomendasi Kelayakan dari pengawas yang menjadi pembina madrasah [FM-PIP-03];
- Mendapat Rekomendasi Perpanjangan Izin Pendirian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Malang [FM-PIP-04];
- Melampirkan fotokopi sah surat keputusan izin pendirian yang lama dan atau masa berlakunya habis;
- Melampirkan fotokopi sertifikat Akreditasi bagi yang sudah diakreditasi oleh BAN-SM;
- Dokumen Pengajuan Perpanjangan dibuat rangkap 2 (dua) dan di map snel warna hijau untuk RA, warna biru untuk MI, warna kuning untuk MTs, warna merah untuk MA;
- Dokumen Pengajuan Perpanjangan paling lambat dikumpulkan Seksi Pendidikan Madrasah oleh KKM pada tanggal 1 Februari 2016.
Untuk rekapan surat izin operasional silahkan download di:
Info selengkapnya bisa kunjungi :
https://madrasahkabmalangoke.wordpress.com/2016/01/26/perpanjangan-ijin-operasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar