Al Fatah Online - Ijazah dan transkrip akademik merupakan dokumen penting bagi setiap orang yang telah menyelesaikan studinya. Ijazah dan transkrip tersebut merupakan hal yang paling menentukan ketika seseorang akan melamar pekerjaan atau mungkin untuk meningkatkan karirnya. Apalagi bagi pendidik, ijazah dan transkrip akademik nilai merupakan hal yang tidak terpisahkan dari pekerjaan. Karena melalui ijazah dan transkrip akadamik itulah kompetensi seorang pendidik akan dinilai. Ijazah dan transkrip akademik pula yang akan menentukan seorang pendidik layak mengikuti proses sertifikasi guru atau tidak.
Namun, terkadang hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan bisa terjadi terhadap ijazah dan transkrip akademik kita, seperti hilang, rusak, atau musnah. Oleh karena itu, mengantisipasi hal tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan.
Di dalam PMA tersebut, telah diatur semua hal terkait ijazah, transkrip akademik, Surat Keterangan Pendamping IJazah, dan aturan-aturan tentang dokumen pengganti ketika terjadi kehilangan, kerusakan, atau musnahnya dokumen-dokumen aslinya.
DOWNLOAD DI SINI PMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TANGGAL 12 JANUARI 2016 TENTANG IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK, DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Sumber: http://diktis.kemenag.go.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar