SELAMAT DATANG DI WEBSITE MADRASAH IBTIDAIYAH AL FATAH-LEBIH BAIK MADRASAH-MADRASAH LEBIH BAIK

Selasa, 23 Februari 2016

EDARAN PELAKSANAAN PERMENDIKBUD NO. 53 TAHUN 2015 BAGI MADRASAH YANG MELAKSANAKAN K-13


Malang, Al Fatah Online - Kurikulum 2013 (K-13) memang masih menyisakan polemik. Namun meskipun demikian, untuk di lingkungan Kementerian Agama beberapa madrasah yang benar-benar siap terutama madrasah negeri telah melaksanakan K-13 tersebut. Dengan dilaksanakannya K-13 tersebut oleh beberapa madrasah, tentunya hal itu berimplikasi pada penilain hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan PAda Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berkaitan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tersebut, maka berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/PP.00.11/218/2016 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah telah menerbitkan surat edaran nomor: Kw.15.2/1/PP..00/1142/2016 tanggal: 16 Februari 2016 yang pada intinya surat tersebut adalah penerapan isinya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 secara efektif mulai tahun 2015-2016 bagi madrasah yang melaksanakan K-13.(mff)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 dapat DIDOWNLOAD DI SINI

Surat edaran nomor: Kw.15.2/1/PP..00/1142/2016 dapat DIDOWNLOAD DI SINI

Referensi: https://madrasahkabmalangoke.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar